Dompu [EDITOR I News] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon bacaleg DPRD Dompu dari Partai Nasional Demokrat, Daerah Pemilihan Dompu 1 (Kecamatan Dompu) Muttakun.
Dalam sidang adjudikasi di Bawaslu Dompu yang digelar Senin, 2 Oktober 2023, dengan agenda pembacaan putusan, Bawaslu memutuskan menguatkan keputusan KPUD Dompu yang menyatakan Muttakun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Dompu periode 2024-2029.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ menjelaskan, menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Artinya, Bawaslu menguatkan keputusan KPU terkait putusan TMS pencalonan Muttakun sebagai bacaleg DPRD Dompu, Dapil 1.
“Dengan ini, Bawaslu menolak keseluruhan permohonan pemohon atas nama Ir. Mutakun, bacaleg Partai Nasdem, Dapil 1 (Kecamatan Dompu),” ujarnya, Senin (2/10/).
Kendati semua sengketa proses pemilu selesai dimana keputusan Bawaslu bersifat mengikat, namun harapan Muttakun untuk tetap bisa mencalonkan diri belum pupus karena masih ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh dengan mendaftarkan ke PTUN.
Sebelumnya, Muttakun mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu karena KPU Dompu mencoretnya dalam daftar calon sementara dari bacaleg DPRD Dompu akibat TMS.
Sebelum sidang adjudikasi diselenggarakan, Bawaslu menggelar mediasi antara Partai Nasdem dan KPU, namun tidak menemukan kata sepakat. Keduanya pun menempuh jalur adjudikasi.