SUARABBC, Dompu – Nasib proses hukum kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat di Polda NTB, menunggu putusan pengadilan TUN, setelah 134 orang mengajukan gugatan.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Abdul Azas Siagian kemukakan, kendala proses hukum CPNS K2 karena adanya proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana gugatan yang diajukan oleh 134 orang.
“Jadi memang pada saat itu kendalanya karena proses K2 itu dalam proses TUN ya, nah itu sebenanrnya. Karena dalam proses TUN itu putusannya memenangkan pemohon 134, nah kemudian lanjut ke banding sampai kasasi,” jelas nya saat mengikuti sidang praperadilan kasus K2 di PN Dompu, Senin, 29 Juli 2019.
Sebenarnya itu petunjuk Jaksa, menunggu dari putusan TUN itu, dan putusan TUN sudah final, kata Azas. “Karena putusan TUN sudah final, saya pikir tidak ada lagi, tidak ada lagi,” ucap dia.
“Terus karena memang kasus K2 sudah kita limpahkan ke Mabes Polri, ya Mabes Polri lah yang untuk selanjutnya,” terang dia menjawab pertanyaan awak media.
Mengenai perkembangan kasus tersebut setelah di Mabes, dia menjawab pihaknya belum mendapatkan informasi. “Tidak bisa kami menanyakan ke Mabes. Jadi informasi penyidikan di Mabes kita tidak bisa ini (akses, red), kami tidak bisa nanya perkembangan ke Mabes karena kita sistim komando,” Azas menutup penjelasannya.
Kendati demikian, Azas menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi K2 Dompu masih tetap berproses. “Kasus K2 masih berjalan,”. (my).