Editor, Dompu – Tuntutan publik agar aktor utama dalam video porno di kamar isolasi pasien covid-19 RSUD Dompu yaitu oknum Polisi yang bertugas di Polres Dompu dihukum seberat-beratnya mendapat respon Kapolda NTB Inspektur Jenderal M. Iqbal.
Kapolda menegaskan akan mengusut kasus video mesum diduga oknum Polisi tersebut jika terbukti bersalah. “Kalau terbukti bersalah akan diproses, akan tindak tegas,” ucap Iqbal, Jum’at, 22 Januari 2021.
Sementara Kepolisian Resor Dompu bukan saja memproses pelaku perekam dan penyebar video, juga akan menindak anggotanya.
Briptu F oknum Polisi itu, selain diancam kode etik dan disiplin juga dijerat pidana penjara dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan berlaku adil yakni Polisi juga akan menindak tegas wanita kencan dalam Video panas viral itu.
Dia mengungkapkan, identitas pemeran wanita sudah dikantonginya dan dalam waktu dekat Polisi akan diambil keterangan kepada yang bersangkutan terkait perannya dan bagaimana dia bisa lolos masuk ke ruang isolasi covid-19 RSUD Dompu, kata Syarif, Sabtu, 23 Januari 2021.
“Ini juga yang kita dalami, bagaimana keamanan RSUD Dompu sehingga membiarkan orang diluar yang bukan Nakes yang ditugaskan khusus bisa masuk,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil pemilik Akun berinisial KP alias BJ yang menyebarkan video ke akun media sosialnya.