Dompu [EDITOR I News] – Sudah tiga tahun berjalan tidak ada sengketa informasi publik yang diterima pemda Dompu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu Abdul Syahid mengatakan, pemda Dompu sudah menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dengan baik.
Artinya jelas dia, Senin (18/9) sebagai penyedia layanan informasi publik, baik PPID utama maupun di masing-masing instansi sudah benar-benar memahami aturan dimaksud.
Jika ada permintaan informasi, maka permohonan itu akan dijawab atau dipenuhi. Namun jika informasi yang diminta masuk dalam kategori pengecualian, maka tidak bisa diberikan dengan cara penolakan pemberian informasi disampaikan dengan lugas, sehingga pemohon dapat mengerti bahwa informasi itu merupakan informasi yang di kecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP.
“Contoh informasi publik dikecualikan yaitu apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri,” terangnya.
Pejabat yang kenyang dengan kehumasan kemudian menyebutkan informasi yang dapat diakses publik seperti apa yang sedang dan akan dikerjakan pemerintah daerah dan tentang proses pembangunan. (/*).