Dompu [EDITOR I News] – Pernikahan di bawah umur di Kabupaten Dompu tertinggi kedua di Nusa Tenggara Barat. Hal itu dibuktikan tingginya permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama yang diajukan calon mempelai. Permohonan dispenasasi itu dipastikan karena ada persoalan.
Kepala Dinas PPKB Kabupaten Dompu, Iris Juwita Kastianti, belum lama ini menjelaskan hubungan banyaknya dispensasi nikah dengan stunting, karena pasangan yang nikah itu baik secara mental maupun ekonomi belum siap. Secara langsung akan menciptakan kemiskinan baru dan masuk dalam katagori ektrem.
“Dispensasi nikah diajukan itu karena “kecelakaan” dan pasangan pengantin itu pasti di bawah umur,” ujarnya.
Pengajuan dispensasi nikah disebabkan pasangan yang akan menikah rata-rata karena ada kejadian hamil diluar nikah. Kebanyakan diantara mereka lanjut Iris, tidak akan merawat dengan baik calon bayi yang dikandungnya. Akibatnya, asupan gizi tidak akan di dapatkan calon bayi dengan optimal. Sebab, saat janin sudah berkembang dan tumbuh, baru dilaporkan ke orang tuanya.
“Kita gencar melawan stunting, tapi ini tidak didukung penuh oleh masyarakat, terutama para orang tua,” ungkapnya.
Menurutnya, menyelesaikan masalah stunting tidak hanya tugas OPD teknis yang membidangi kesehatan seperti Dinas Kesehatan dan DPPKB saja. Seluruh OPD, terutama Dinas P3A, lingkungan, sekolah dan masyarakat juga memiliki andil yang cukup besar.
Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. (/*).