Editor, Dompu – Setelah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus video porno di RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, penyidik Polres Dompu kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial F, lelaki dalam video viral itu.
Oknum F aktor asmara terlarang di kamar isolasi pasien covid-19 merupakan anggota Polres Dompu.
Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel menjelaskan berkas perkara oknum F sudah naik ke penyidikan, dimana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Namun terang dia, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
“Cuman nanti digaris bawahi, ini ancaman hukumannya cuman satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan, jangan disamakan ko penyebar dan yang memviralkan ditahan sedangkan anggota Poliso tidak ditahan. Harus dipahami bahwa ancaman dibawah 5 tahun kita tidak bisa melakukan penahanan, gitu,” ujar dia.
Sejauh ini jelas Kasat tersangka F hanya dijerat dengan UU Kekarantinaan, nanti pihaknya akan melihat perkembangan karena masih akan mengambil keterangan pelaku perempuan dalam video sebagai saksi. Saat ini yang perempuan belum bisa diambil keterangan karena masih isolasi covid-19, sehingga belum bisa disimpulkan seperti apa ihwal kejadian. Namun sedianya Kamis besok rencana diperiksa.
“Kan banyak yang berasumsi untuk dikenakan UU pornografinya. Tapi kita juga mengkaji, kita juga pake ahli pidana. Kalau tidak bisa, kita juga tidak bisa memaksakan karena minimal dua alat bukti. Memang benar ada perbuatannya tetapi memenuhi unsur apa tidak dengan unsur pasal yang ada,” pungkas Kasat, Selasa, 2 Februari 2021.