EDITOR, Dompu – Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat bersama instansi terkait kembali menggalakan operasi Yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dalam hal ini pandemi covid-19.
Kegiatan dilaksanakan Jum’at, 2 Oktober 2020 waktu pagi didepan Masjid Raya Baiturrahman Kelurahan Karijawa Dompu.
Bentuk operasi yang dilaksanakan adalah penegakan terhadap pengendara baik roda dua, roda empat maupun pejalan kaki.
Bagi pengendara yang melanggar, mereka diberhentikan sesuai aturan dan etika didalam UU Lalu lintas, kemudian diberikan pembinaan dan arahan agar mematuhi protokol kesehatan, dan disuruh menggunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah sebagaimana perintah Perda diatas.
Jika ada pengendara diketahui melanggar ketentuan dengan tidak mengenakan masker, maka akan diberikan penindakan berupa sanksi sosial dan fisik. Tindakan yang serupa berlaku juga terhadap pejalan kaki.
“Pelanggar diberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan tetap memakai masker setiap keluar rumah,” ujar Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat.
Selama operasi berlangsung, terdapat 15 orang pelanggar dan diberikan tindakan push up, lalu satu orang diberikan tindakan sosial (menyapu jalan), sementara 9 orang diberikan sanksi denda.
Bukan saja aparat Polres Dompu pada kegiatan tersebut, turun juga personel Kodim 1614/Dompu, Brimob Kompi 2 Yon C Dompu, Dishub dan Pol PP Kabupaten Dompu.
Operasi yustisi Polres Dompu merupakan upaya penegakan hukum dengan menggunakan sistem peradilan ditempat. Tujuannya untuk mendisiplinkan warga didalam menegakan protokol kesehatan untuk menanggulangi pandemi covid-19.
Seperti diketahui, masih banyak masyarakat yang abai akan bahaya pandemi covid-19, akibatnya mereka acuh didalam menegakan protokol kesehatan.
Padahal pemerintah sudah seringkali memberikan sosialisasi dan himbauan akan bahaya covid-19. Tidak cukup sampai disitu, pemerintah dengan terpaksa memberlakukan sanksi demi menyelamatkan masyarakat. (my).