SUARABBC, Dompu – Kepala Bagian Organisasi dan Tatanan Laksana (Ortala), Setda Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs. Gaziamansyuri, M. Ap., mengungkapkan pihaknya dalam tahun 2019 ini akan melakukan evaluasi dan merumus ulang keberadaan Organisasi Perangakat Dearah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Dompu.
“Di tahun 2019 ini, kita akan melakukan perumusan ulang terhadap Lembaga OPD, supaya hasil evaluasi OPD itu bisa pertanggungjawabkan secara akademis secara teknis, dengan harapan kami, keberadaan OPD ini benar benar tepat fungsi, tepat akurat, tepat sasaran,” ungkapnya pada hari Rabu, 28 Agustus 2019.
Upaya evaluasi OPD yang dilakukan ungkap dia akan berkerjasama dengan lembaga lembaga yang mempunyai kredibel .
”Supaya kajiannya lebih berkualitas, kami diperintahkan oleh Asisten I Sudirman Hamid, supaya berkerjasama dengan lembaga yang mempuni atau yang memiliki kredibel, untuk mendapingi kami dalam merumus ulang keberadaan OPD,” tandasnya.
Hal ini dilakukan karena memang jika mengacu pada Peraturan Pemerintah no. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, memberikan ruang bahwa OPD OPD yang telah dibentuk dengan PP itu, satu atau dua tahun dalam implementasikannya diberikan ruang untuk melakukan implementasi.
”Kami dari Otala ini tidak mau gegabah memaknai itu, oleh sebab itu, tahun 2018 kemarin kami baru melakukan rapat klinis dengan beberapa OPD, membahas untuk penyempurnaan perbub tuk poksinya,” imbuhnya.
Rencana Pemerintah Deerah untuk melakukan evaluasi terhadap OPD yang ada, akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.
“Rencana evaluasi itu akan kita lalankan tahun depan (2020), itu kita lakukan kepada semua OPD, baik Dinas maupun Badan, semuanya kita akan lakukan evaluasi, dengan standar kita tepat sasaran, termaksud tu poksi, pengaruh juga terhadap evaluasi yang akan dilakukan, karena mengacu pada perubahan Peraturan Daerah (Perda), tentang Perangkat Daerah, itu merupakan turunan dari Peraturan Bupati, tentang tu poksi,” tandasnya.
Kepala Seksi di bagian Ortala Nuriyadin lebih jauh menerangkan, ” Evaluasai yang kita lakukan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tentang Perangakat Daerah, yang diganti dengan Perda nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan susunan Perangkat Daerah, sementara untuk uraian tugas dan sebagainya, kita mengacu pada Peraturan Bupati, tentang pembentukan susunan Organisasi, tugas pokok fungsi dan tatakerja OPD, untuk Sekrestariat Daerah dengan nomor Perbub 21 tahun 2016, dan untuk Setwa nomor perbub 22 tahun 2016, untuk Inspektorat nomor Perbub 23 tahun 2016, dan nomor Perbub 24 untuk Dinas-Dinas Daerah tahun 2016, nomor Perbub 25 untuk Badan badan Daerah tahun 2016, perbub nomor 26 untuk Kecamatan tahun 2016, perbub nomor 27 untuk UPTD tahun 2016,” akhirnya. (Sp/*).