SUARABBC.COM, Dompu – Duet H. Syaifurrahman Salman berpasangan dengan Ika Rizky Veryani kembali mendapat kabar baik setelah kemarin berhasil meyakinkan dan mendapatkan dukungan dari Partai Golkar.
Informasinya hari ini, Partai Amanat Nasional merestui pasangan SUKA tersebut dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dari Surat Keputusan (SK) yang didapat media ini, DPP PAN melalui SK nomor : PAN/A/Kpts-SJ/085/VI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, DPP PAN memberikan persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman dengan Ika Rizky Veryani. Keputusan DPP PAN tersebut dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 24 Juni 2020.
Ketua DPD PAN Kabupaten Dompu Iwan Kurniawan yang dihubungi di kediamannya mengakui dirinya belum menerima SK yang sudah beredar tersebut. “Belum saya terima SK nya, belum-belum. Saya juga belum lihat SK nya. Tapi pada prisipnya siapapun yang diusung oleh DPP wajib kita perjuangkan, karena itu bagian dari hirarki kita secara etik dan secara organisasi. Itu adalah keputusan final,” ujarnya.
Dikatakan, dalam aturan organisasi PAN, SK diterima dari DPW, karena hirarki nya berjenjang. Jadi, SK nya dikirim DPP ke DPW, baru kemudian DPW mengirim ke DPD. Dan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait keputusan DPP tersebut, baik dari DPP sendiri maupun dari DPW.
Kendatipun demikian, “Jadi prinsipnya saya sebagai ketua DPD, pemegang mandat di daerah, putusan final dan mengikat itu adalah SK DPP. Artinya bagi siapapun pasangan calon yang mendapat dukungan SK DPP, wajib kami perjuangkan dan itu harus dikawal untuk pemenangannya. PAN akan mengawal pemenangan bagi yang memegang SK atau yang diusung oleh DPP,” Iwan menegaskan pada Kamis malam, 16 Juli 2020.
Warning bagi kader
Dala mengawal dan menyukseskan kandidat yang didukung oleh Partai, kalau secara resmi nanti SK nya sudah keluar atau final dia menghimbau dan mewajibkan bagi seluruh kader PAN untuk merapatkan barisan.
Dirinya pun mengingatkan, kalau ada kader yang tidak merapatkan barisan atau dianggap tidak mengikuti perintah Partai, tentu ada sanksi-sanksi, baik teguran lisan terlebih dahulu, lalu teguran tertulis, lalu kemudian sampai pada tindakan pencopotan dari kepengurusan.
Sementara, bagi kader yang memiliki jabatan politik, sepanjang dia terbukti secara meyakinkan bahwa dia ikut berkampanye dan aktif mendukung pasangan diluar persetujuan Partai, dan sepanjang itu bisa dibuktikan maka akan diproses.