Dompu (EDITOR News) – Setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022, DPRD Dompu kembali menggelar rapat paripurna pembahasan badan anggaran DPRD terhadap perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.
Di sidang ini juga disampaikan laporan hasil pembahasan Bapem-Perda terhadap Raperda Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sidang yang digelar Jumat (09/09/22) di ruang sidang utama DPRD dipimpin Ketua DPRD Andi Bachtiar, didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Amin dan Wakil Ketua II Jamaluddin.
Dalam amanatnya Wakil Bupati Syahrul Parsan mengungkapkan tahapan demi tahapan telah dilewati sehingga hari ini Banggar DPRD dapat menyampaikan laporan terkait pembahasan Perubahan PKUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.
Kata Wabup, tentunya dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dimaksud menjadi bentuk perhatian dan tanggung jawab yang besar dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, lebih khusus kepada Anggota Badan Anggaran dan Bapem-Perda terkait Raperda SPBE.
Menurut dia, penyusunan KUA-PPAS akan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan dan proses penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
“Atas upaya nyata dan kerja kerasnya, yang telah di lakukan menunjukkan adanya kesungguhan, kebersamaan, kerja sama dan sinergisitas yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, khususnya badan anggaran legislatif dan tim anggaran pemerintah daerah dapat terus harmonis saling melengkapi satu sama lain,”sebutnya.
Berikut terkait dengan telah dibahasnya Raperda SPBE Wakil Bupati mengungkapkan revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara.
“Pelayanan publik dan penyelenggaraan negara akan lebih mudah terakses secara luas oleh masyarakat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)) atau e-Government,” tuturnya.
Selanjutnya penerapan Perda SPBE nantinya akan memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
Berikutnya Wabup menjelaskan dengan penggunaan SPBE dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik secara luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan, lebih mudah diawasi dan di kontrol sehingga sebisa mungkin berbagai bentuk penyimpangan dapat dicegah.