EDITOR, Dompu – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020.
Dalam rapat pleno KPUD Dompu, Rabu, 23 September 2020, dari 3 bapaslon yang mendaftar, ada satu yang tidak memenuhi syarat.
“Iya pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani yang tidak memenuhi syarat,” ujar ketua Arifuddin AK kepada wartawan usai rapat pleno.
Dijabarkan, pasangan SUKA terhadang oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.
“Hasil tim klarifikasi dengan Lapas II Mataram bahwa beliau belum memenuhi lima tahun masa bebas”, terang Arifuddin.
Di Pilkada Dompu tahun 2020, ada 3 bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu Syaifurrahman Salman berpasangan dengan Ika Rizky Veryani, Kader Jaelani dengan Syahrul Parsan, dan Eri Aryani pasangan dengan Ichtiar, (my).