Dompu, EN – Proses penggantian antar waktu atau PAW anggota DPRD Dompu, Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) ditunggu-tunggu sepeninggal almarhum Pahlawan Indra Jaya.
Untuk mengisi kekosongan kursi tersebut, Sekretaris DPD NasDem Dompu Sahlan menyebutkan pengajuan proses PAW baru akan dilakukan oleh partai setelah rapat paripurna DPRD tentang pemberhentian anggota DPRD yang meninggal.
“Partai politik berproses setelah ada surat pimpinan DPRD,” jawab dia melalui pesan whatsapp Kamis (05/08/2021).
Katanya, calon pengganti yaitu yang memenuhi syarat ditentukan partai dan UU. Pemenuhan syarat dimaksud berdasarakan PKPU dan AD/ART partai
“Syarat bukan hanya suara terbanyak,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu permintaan oleh pimpinan DPRD baru partai berproses yakni akan mengadakan rapat dimulainya proses PAW.
Sekretaris DPRD Dompu melalui Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sugeng Karyanto mengatakan, tidak ada paripurna khusus untuk pemberhentian anggota dewan yang meninggal dunia melainkan sekaligus satu paket dengan paripurna saat pelantikan anggota pengganti yang baru.
Sementara calon pengganti dijelaskan Sugeng yaitu mereka yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, hal itu sebagaimana amanat pasal 201 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Dompu, Bagian Kedua Penggantian Antar Waktu.
Pada pemilu legislatif 2019 lalu, Partai NasDem merupakan partai pemenang pemilu di Kabupaten Dompu. Khusus di daerah pemilihan 1 (Kecamatan Dompu, Pajo, dan Hu’u) NasDem berhasil mendulang suara dengan total 10.383, sehingga berhak mendapatkan 2 kursi DPRD Dompu, dimana peraih suara terbanyak 1 dan 2 yaitu Muttakun dan Pahlawan Indra Jaya.
Berikut lima calon dan nomor urut calon DPRD Dompu dari NasDem pemilik suara terbanyak di Dapil 1 berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Dompu tanggal 3 Mei 2019, mereka adalah Muttakun ( 7) 2.884 suara, Pahlawan Indra Jaya (11) 1.849 suara, Jauhar Arifin (9) 1.847 suara, Mulyadi Jaya (2) 1.706 suara, dan Sahlan (1) 1.221 suara.