Dompu, EN – DPD Partai NasDem Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat secara internal sudah memulai proses penggantian antar waktu anggotanya di DPRD Dompu sepeninggal Pahlawan Indra Jaya (PIJ).
Wakil Ketua I Bidang Pemenangan Pemilu NasDem Dompu Aminuddin kemukakan DPD NasDem telah melakukan rapat pleno pembahasan soal PAW tanggal 2 September kemarin. Hasilnya, rapat pleno memutuskan membentuk Pokja PAW untuk mengawal proses terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya sesuai dengan hasil Pemilu 2019.
Rapat pleno juga menetapkan 6 poin tahapan jadwal dan mekanisme proses calon PAW mulai dari pengambilan formulir calon dan pencalonan di Sekretariat NasDem Dompu tanggal 3 sampai 4 September, pengurusan syarat pencalonan ke instansi terkait seperti surat keterangan sehat jasmani/rohani dan surat keterangan bebas narkoba dari RSUD Dompu, SKCK dari Polres Dompu, dan surat keterangan tidak tersangkut hukum Pidana dari PN Dompu. Jadwal pengurusan Suket dari instansi terkait dimaksud tanggal 6 sampai dengan 8 September.
Kemudian pengembalian formulir syarat calon dan pencalonan batas akhirnya 9 September.
Lanjut ketua Bappilu NasDem Dompu tersebut, setelah berkas calon dan pencalonan masuk, maka Pokja akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 September.
Usai verifikasi, kemudian tanggal 14 September ditindaklanjuti rapat pleno DPD penetapan usulan nama calon PAW. Setelah pleno, dilakukan penyerahan berita acara hasil rapat pleno dan berkas dokumen ke DPW pada tanggal 15 September ini.
Melalui pesan pribadi yang diterima Editor News, Ahad (05/09/2021), dia menekankan, secara normatif Pokja PAW akan bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan Perundangan undangan yang berlaku dan aturan organisasi partai.
Mengenai regulasi bahwa peraih suara terbanyak yang berhak mengganti PIJ, Aminuddin menegaskan karena itu adalah amanat undang-undang NasDem akan ikuti aturan main.
“Ya kita ikuti aturan tersebut, namun tinggal kita lihat dan verifikasi pemenuhan syarat calon dan pencalonan yang bersangkutan sesuai ketentuan dan peraturan KPU,” pungkas dia.