SUARABBC, Dompu – Komite Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Demokratik, Dompu, Nusa Tenggara Barat, terlibat perang mulut dengan ketua Komisi III DPRD Dompu Ikhwayuddin AK dalam dialog perihal penolakan mereka terhadap relokasi dan pembangunan baru Puskesmas di Kecamatan Kempo.
Menurut mereka, dampak negatif yang sudah terjadi akibat dari program pembangunan dan pemindahan Puskesmas yaitu pemerintah sudah merobohkan rumah warga, bengkel warga, rumah dinas Camat, dan menutup akses jalan masuk yang menuju kantor KUA, akibat penyediaan lahan baru pembangunan Puskesmas. Akibatnya, kebijakan tersebut melahirkan perlawanan dari masyarakat yang menolak pembangunan dan pemindahan yang terjadi.
Atas dasar kondisi objektif diatas, PRD menyatakan sikapnya : Menolak relokasi pembangunan Puskesmas Kecamatan Kempo yang berada di Desa Ta`a karena Kempo sudah memiliki Puskesmas yang berada di Desa Kempo sebagai sentral pemerintahan Kecamatan bagi akses desa desa lainnya di sekitarnya, Meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Dompu agar segera menghentikan pembangunan Puskesmas yang baru di Desa Ta`a karena diduga kuat tidak memenuhi aturan main yang tertuang didalam Permenkes nomor 18 tahun 2018 dan Permenkes nomor 02 tahun 2019, dan Meminta kepada DPRD Kabupaten Dompu agar membentuk Pansus terkait dengan pembangunan dan pemindahan Puskesmas Kempo karena kuat dugaan pembangunannya bentuk pemorosan uang negara dan menimbulakn dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningat di Kempo sudah ada Puskesmas yang berlokasi di Desa Kempo.
Dalam dialog yang dimoderatori Ikhwayuddin dan digelar di emperan kantor Dikes Dompu pada Kamis, 29 Agustus 2019 itu, PRD yang sebelumnya berdemonstrasi di DPRD ini meminta kepada Kepala Dikes Iris Juita dan DPRD untuk menghentikan pembangunan Puskesmas yang di soal karena masih adanya penolakan dari masyarakat.
Kepala Dikes menjawab bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan karena anggaran pembangunan berasal dari pusat. “Kami tidak berwenang, kalaupun mau dihentikan maka kami harus bersurat dulu ke pusat,” jawab Kadikes.
Ikhwayuddin mewakili lembaganya menjawab bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghentikan.
Jawaban kedua unsur pemerintah tersebut tidak diterima oleh massa PRD, mereka pun memaksa untuk dihentikan.
Karena sudah berulang kali dijawab tidak punya wewenang untuk menghentikan, perang mulut pun pecah. Kedua kubu bersitegang dengan pendapat masing masing.
Terakhir Ikhwayuddin menjawab tuntutan PRD akan bisa dilaksanakan melalui payung hukum politik yaitu harus dibentuk Pansus. “Hanya dengan pansus baru kami bisa bekerja memenuhi tuntutan kalian,” jawab Ikhwayuddin singkat,”. (my).