SUARABBC.COM, Dompu – Sebanyak 12 kasus tindak pidana berhasil diungkap jajaran Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, dalam Operasi Pekat yang digelar dari tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Dari dua belas kasus yang diungkap, 5 kasus tindak pidana umum dan 7 kasus tindak pidana narkotika.
Kasus tindak pidana umum jelas Kasat Reskrim Ajun Komisaris Reza Fahmi, S.H., S.IK., berhasil digulung semuanya kasus perjudian yaitu judi online, bola adil, judi dadu dan domino. Dalam hal ini penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka dari kasus judi qiu-qiu. Sementara kasus judi lainnya masih dalam proses.
Sedangkan tindak pidana narkotika, kata Kasat Narkoba Inspektur Satu Tamrin, S.Sos., awalnya diinventarisir 2 target operasi, namum selama operasi berjalan, diluar dugaan ditemukan sebanyak 7 kasus.
Tujuh kasus dimaksud masuk dalam kategori tindak pidana ringan, karena diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2006, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 163 botol minuman Brem dan 123 botol Sovi.
Dalam penyidikan kasus tipiring, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka dari kasus yang berbeda yaitu DKA dan SI., dan siap disidangkan.
Diterangkan Kasat Reskrim Reza Fahmi, dalam konferensi pers Rabu, 8 April 2020 di Mapolres, target operasi dalam operasi Pekat yakni perjudian, miras dan prostitusi. Dan saat ini semua kasus sedang berjalan.
“Namun, dalam Operasi Pekat kali ini untuk kasus prostitusi (pelacuran) nihil,” ungkap Reza.
Pada kesempatan itu Reza mengingatkan kepada masyarakat, “Tindak pidana perjudian tidak mengenal besarnya taruhan, namun perbuatannya,”. (pi).