Editor, Dompu – Polres Dompu berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku video adegan ranjang disalah satu rumah sakit di Dompu, Nusa Tenggara Barat yang sempat menggegerkan publik pada hari Rabu kemarin.
Berdasarkan penyelidikan internal yang dilakukan oleh propam Polres terhadap saksi-saksi inisial DT, HM, dan A, didapatkan keterangan bahwa memang benar oknum yang ada di kamar isolasi tempat kejadian video yaitu anggota Polres Dompu inisial F, suku Bima, yang saat itu sedang diisolasi covid19 di kamar 06.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat dalam keterangan resminya Jum’at, 22 Januari 2021 menjelaskan saat ini yang bersangkutan statusnya sudah dinaikan untuk ditindaklanjuti ke proses kode etik dan disiplin. Selain itu dijerat dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana ancaman dipidananya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Saat ini lanjut Kapolres, oknum yang dimaksud belum dilakukan pemeriksaan karena masih menunggu perkembangan kesehatan.
Sementara lawan jenis atau lawan mainnya sudah diidentifikasi, kemudian akan dilakukan klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana sehingga bisa lolos masuk ke ruang isolasi. “Apakah ada kelalaian atau pelanggaran SOP oleh petugas rumah sakit,” ujar Kapolres.
“Biarpun oknum anggota yang terlibat, kami tetap akan tindak tegas,” pungkas Syarif.