Dompu [EDITOR I News] – Pelaku kejahatan yang bebas dari jeratan hukum melalui restorasi justice akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah daerah. Namun Dinsos akan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Moh. Syaukani, Senin (20/1/2025) mengatakan, sesuai tupoksinya, Dinsos akan memberikan pelayanan bagi mereka yang membutuhkan namun dengan catatan bantuan itu harus terarah dan tepat sasaran agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku kejahatan pasca restorative justice.
Model bansos yang diberikan berupa bantuan langsung tunai untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Begitu juga untuk bantuan dari Kementrian akan difasilitasi. Pun, jika yang bersangkutan tidak memiliki BPJS maka akan dibuatkan BPJS gratis yang ditanggung pemerintah daerah.
“Selain bantuan, jika yang bersangkutan memiliki suatu keahlian, akan dikirim untuk mengikuti diklat di provinsi,” kata Syaukani.
Dia berujar, intinya disini pemerintah daerah hadir untuk membantu rakyatnya yang memiliki persoalan hukum tapi mau diberdayakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dompu melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah dinas/instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Isi kerjasamanya mengenai optimalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan sosial melalui penyelenggaraan pemenuhan hak rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Organisasi perangkat daerah OPD yang terlibat dalam PKS yaitu, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima dam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dompu. (/*).