SUARABBC, Dompu – Lima terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Mahkamah Agung melalui keputusan Kasasi.
Dalam kasus itu, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari para pemohon. Dengan sendirinya, keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB nomor 65/PID/2018/PT.MTR, tanggal 11 Januari 2019, yang menghukum para terdakwa dengan hukuman mati.
Ke lima terdakwa dimaksud yaitu AM alias AN, 21 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Lapangan, RT. 005/RW. 003 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
SY alias RA, 23 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Campa, RT. 019, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
HE alias RI, 23 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Fo`o Mpongi, RT. 016/RW. 007, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya tercatat dengan nomor perkara 359 K/Pid/2019
Kemudian IR, 20 tahun, Laki-laki, tempat tinggal Dusun Raba, RT. 001, Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan
SU, 29 tahun, Laki-laki, empat tinggal Dusun Soriutu, RT. 001/RW. 001, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Perkara keduanya tercatat dengan nomor 347 K/Pid/2019
Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu diputus dalam musyawarah majelis hakim pada tanggal 16 April 2019 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., sebagai ketua majelis, Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H., dan Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada tanggal 16 April 2019.
Dasar putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah setelah para Hakim Agung membaca putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 78/Pid.B/2018/Dpu, tanggal 25 Oktober 2018, dengan putusan hukuman penjara seumur hidup. Membaca putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 65/PID/2018/PT. MTR, tanggal 11 Januari 2019, dengan putusan hukuman mati. Membaca akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Mataram kepada para terdakwa Nomor 78/Pid.B/2018/PN Dpu tanggal 17 Januari 2019, dan membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan para terdakwa Nomor 78/Akta.Pid/2018/PN Dpu tanggal 22 Januari 2019 dan membaca memori Kasasi tanggal 4 Februari 2019 dari para terdakwa sebagai pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal tanggal 6 Februari 2019.
Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat Ariz Rizky Ramadhon, S.H., pada hari Jum`at, 24 Mei 2019 menjelaskan, masih ada satu terdakwa atas nama US yang belum keluar salinan putusan Kasasi nya. Kasasi terhadap US diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Dompu, karena PT Mataram dalam putusan banding memutuskan kurungan 8 bulan penjara untuk terdakwa US.