Salinan putusan Kasasi terdakwa Irfan cs diterima pada tanggal 10 Mei 2019, sementara terdakwa Amirudin cs salinan putusan Kasasi nya diterima tanggal 20 Mei 2019.
Mengenai kapan para terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah untuk menunggu eksekusi atau menunggu waktu eksekusi, Rizky menjawab pihaknya belum bisa memastikan kapan, karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.
Jika kemudian para terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak akan menghalangi proses hukum. “Proses hukum tetap berjalan walaupun mereka mengajukan PK,” tegas dia kembali.
Dia menambahkan, pasca keluarnya putusan Kasasi, perlakuan terhadap terdakwa seperti biasa, tetap dalam tahanan dan tidak diisolasi.
Kemudian dipastikan juga, kalau pihaknya sudah menerima salinan putusan, maka terdakwa pun sudah menerima salinan putusan dimaksud.
Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi dilakukan oleh para terdakwa terhadap Irwan alias Topan (23 tahun) dan Imran (14 tahun) di Kandang Ayam, Dusun Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut mulai terkuak pada tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 9 pagi, dimana saat itu kedua korban sudah tak bernyawa ditemukan oleh seorang petani di sebuah saluran irigasi, tidak jauh dari tempat kejadian, dengan beberapa organ tubuh terpisah.
Dalam sidang tingkat pertama Pengadilan Negeri Dompu, para terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. (my).