SUARABBC.COM, Dompu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019–2024 atas nama M. Yamin dari Partai Bulan Bintang (PBB), daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kilo, Senin, 18 Mei 2020, di ruang sidang utama DPRD Dompu.
Yamin menggantikan almarhum Dahlan yang belum lama ini meninggal dunia.
Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, dalam sambutannya mengatakan belum lama ini yakni tanggal 03 Maret 2020 lembaga DPRD Dompu dirundung duka atas meninggalnya salah seorang anggota DPRD. Walaupun hanya dalam waktu singkat, almarhum Dahlan cukup banyak berdedikasi pada proses pembangunan di daerah ini.
Proses PAW kata Andi, dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, dimana PAW disandarkan pada SK Gubernur NTB. SK tersebut secara resmi memberhentikan almarhum Dahlan, selanjutnya mengangkat Drs. M. Yamin sebagai anggota DPRD Dompu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Dompu Bambang M. Yasin, Wakil Bupati Arifudin, bersama sejumlah anggota Forkopimda, Komisioner KPUD Dompu dan Bawaslu, dan pimpinan SKPD.
Ditetapkannya M. Yamin sebagai anggota PAW karena pada Pemilu Legislatif lalu dia memperoleh suara terbanyak ke dua setelah Dahlan. (pi).