Katanya, semua orang bisa berargumen seperti itu, dan itu pembenaran pada saat itu.
“Jadi kesimpulan saya, ketua Koni banyak sekali memberikan harapan-harapan palsu terhadap kami-kami ini. Jangan berikan harapan palsu pada kami, enak didengar pada saat rapat, tapi pada saat realisasinya keadaan berbalik,”.
Terakhir dia menambahkan, ada cabor lain yang dapat medali perak dan perunggu, dan pelatihnya tetap dapat bonus. Sementara pelatih Boxer untuk bonus atas raihan perak dan perunggu tidak dikasih. Bahkan diulas, ketua Koni pernah menjanjikan bonus untuk juara umum tingkat cabor, tapi faktanya tidak ada.
Ketua Koni menjawab prasangka
Terkait bonus yang masih dipersoalkan, ketua Koni Putra Taufan yang dimintai tanggapannya menjawab bahwa bonus para atlit peraih medali Porprov NTB 2018 dan pelatif sebenarnya itu ranahnya Pemerintah, Koni hanya kepanjangan tangan Pemerintah untuk menyalurkan uang itu ke atlit.
Dia pun mengulang sejarah awalnya, sepulang dari Porprov saat itu, setelah dihitung-hitung medali dan sebagainya, ketua kontingen Dompu H. Ichtiar sempat berpidato kalau jumlah medalinya sekian, kita paling tidak membutuhkan dana 1,5 miliar untuk bonus. Dari pidato H. Ichtiar itu, koni kemudian merancang bonus itu senilai total 1,5 miliar, lalu dalam rinciannya didapatlah angka, yang dapat medali emas bonusnya 15 juta (untuk perorangan), lalu beregu (dua orang) 17 juta, kemudian yang beregu (empat orang) jumlah bonusnya 20 juta rupiah. Lalu bonus untuk pelatih hitungannya berbasis medali, misalnya kalau medalinya 10, bonus medali pertamanya 7 juta, lalu medali kedua 6 juta. Tapi setelah diusulkan ke Pemda, ternyata pengajuan bonus yang disetujui hanya 1 miliar. Dari 1 miliar itu, yang tersisa atas pembagian bonus atlit sekitar 80an juta, kemudian di distribusikan ke semua pelatih Cabor peraih medali.
Jadi, untuk pelatih tidak lagi berbasis medali, namun disesuaikan dengan jumlah medali. Misalnya, panjat tebing yang medalinya 11 emas, pelatihnya dapat bonus 10 juta.
Dalam pembagian bonus berdasarkan SK Bupati, sehingga tidak bisa dibohongi. “Pembagian bonus itu ada SK Bupatinya, tidak bisa dibohongi. Koni ini, 5 rupiah pun tidak ada yang dikurangi karena memamg membayar sesuai dengan SK Bupati. Seharusnya untuk dipertanyakan masalah ini di Bupati karena tanda tangan itu, misalnya sudah ditulis atlit A peraih perak bonusnya 7 juta. Sudah ditulis, dan langsung masuk ke rekening masing-masing atlit peraih medali. Koni membayar sesuai SK Bupati, yang buat SK Bupati,” tegas dia.