Dompu (EDITOR I News) – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, memgeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 300/90/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.
Sejak SE tersebut diterbitkan dan mulai berlaku Jum’at, 13 Januari 2023 Pemkab Dompu resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah umur untuk mencegah aksi kriminalitas sampai waktu yang belum ditentukan.
“Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku,” terang Bupati Kader Jaelani, Senin (16/01/23).
Jam malam mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA dini hari.
Dalam SE dimaksud anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, apalagi berkumpul atau melakukan aktivitas yang mengarah pada tindakan kriminal. Bagi anak yang melanggar, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan mengambil tindakan pengamanan dan pembinaan.
“Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan,” tegas Bupati.
Ketentuan ini, lanjut dia, hanya dikecualikan bagi anak yang tengah mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan dari lembaga resmi yang disertai surat keterangan. Selain itu, juga untuk situasi darurat serta dalam pengawasan orangtua.
Dalam surat itu juga ditekankan agar program siskamling pada tiap desa dan kelurahan diaktifkan kembali.
Selain itu, orangtua berperan aktif untuk menerapkan pemberlakuan jam malam tersebut.
“Pemerintah dan stakeholder terkait bertanggungjawab menyebarluaskan dan melakukan evaluasi perberlakuan jam malam bagi anak ini secara berkala,” tukas Bupati. (/*).