Editor, Dompu – Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat akhirnya menetapkan pemilik akun Facebook IK dan KP masing-masing inisial S atau B dan inisial IK sebagai tersangka dalam kasus video mesum viral di RSUD Dompu, dan mereka akan dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Ivan Roland Cristofel menjelaskan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Awalnya S atau KP yang upload pertama di media sosial, kemudian dihapus. Ternyata unggahan itu sudah screenshot dan menyebar kemana kemana.
Setela ditelusuri lanjut Kasat, ternyata video itu didapat S dari IK. Isi percakapan didalam messenger Fb menunjukan, IK mengatakan ke S kalau mau dapat videonya harus diviralkan, dan S mau video dimaksud diviralkan, maka dikirimlah video tersebut melalyi esan melalui messenger.
Sedangkan IK memperoleh video dari temannya yang berawal dari diskusi.
Kasat mengungkapkan, motif penyebaran video ingin disampaikan ke khalayak ramai dengan harapan aparat penegak hukum harus bertindak. “Tapi caranya salah,” ujar dia, Rabu, 27 Januari 2021.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua perawat RSUD Dompu sebagai tersangka.