Dompu (EDITOR I News) – Ditengah bertambahnya jumlah kasus demam berdarah, Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengeluarkan instruksi.
Instruksi diteken oleh Wakil Bupati Dompu, Syahrul Parsan, dengan Nomor: 800/589/DIKES/2023 Tanggal 06 Februari 2023 tentang Gerakan Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah (DBD).
Instruksi ini ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah / Kades, Kepala Sekolah SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA/SMK, Direktur Rumah Sakit dan Kepala UPTD Puskesmas Se-Kabupaten Dompu.
Pertimbangan dikeluarkannya instruksi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit DBD, chikungunya dan penyakit berbasis lingkungan lainnya.
Dalam hal ini Pemda Dompu menghimbau semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit DBD, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan penyuluhan insentif kepada masyarakat tentang bahaya penyakit demam berdarah (DBD);
2. Menghimbau masyarakat agar segera berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit, jika mengalami sakit atau gejala panas/demam, sakit kepala, nyeri otot, mual dan nyeri ulu hati serta timbul bintik-bintik merah dikulit;
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara serentak setiap pekan dan berkesinambungan dengan cara 3-M dengan menguras, menutup dan mengubur barang-barang yang bisa menampung air yang dapat dipakai untuk berkembang biak nyamuk. Upaya lainnya dengan menaburkan bubuk pembasmi jentik (abate), memelihara ikan pemakan jentik jika ada kolam, memakai kelambu dan kawat kasa pada ventilasi, menggunakan obat nyamuk (semprot, bakar dan oles), tidak menggantung pakaian kotor di dalam kamar yang dapat menjadi persembunyian nyamuk dan menghilangkan genangan air di dalam maupun di luar rumah.
4. Pelaporan Harian Pasien Demam berdarah (DBD) yang dirawat oleh Rumah Sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu;
5. Menggerakkan siswa (i) SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dalam membersihkan lLingkungan sekolah terutama dalam pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).
Selanjutnya diharapkan adanya optimaslisasi pelaksanaan program Dompu Berkasa (Jum’at Bersih, Sabtu Hijau dan Minggu Sehat), melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati Dompu. (/*).