SUARABBC, Dompu, Balai Latihan Kerja (BLK), merupakan sarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan, atau tempat untuk mengasah keahlian, yang secara umum BLK dapat membuka beberapa bidang kejuruan, dan keberadaan BLK ini, bisa juga memfasilitasi untuk keahlian dalam bidang bahasa Asing seperti, bahasa inggris, bahasa Jepang dan Bahasa Korea bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang difasilitasi oleh Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi.
Dan hal ini pula yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Keternaga Kerjaan dan Transmigrasi dalam upaya awalnya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub).
”Ini kami sedang mempersiapkan dalam bentuk Perbub, karena Perdanya sudah ada, Cuman sekarang belum ditindak lanjuti dengan Perbub, dan ini sedang kami susun,” ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Dompu Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap., di ruang kerjanya, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten dompu mengakui jika pengiriman tenaga kerjaan yang dilakukannya sejauh ini, tidak dibekali dengan kemampuan dan keterampilan.
“Saya kira BLK ini sangat Urgens dan fital, mengapa? Karena memang kita mengirim tenaga kerja salam ini, tidak dibekali dengan kemampua, keterampilan dan Pendidikan,” tandasnya.
Yang pada seharusnya, jika para tenaga kerja ini dibekali dengan keahlian dan pendidikan, tentu mereka ini akan mendapatkan imbalan atau gaji yang lebih layak dan penghasilan yang memadai untuk tujuan yang dimaksud.
Untuk itu Pemerintah harus cepat menindaklanjuti, Pembentukan UPTD BLK yang dilakukan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 12 tahun 2017, yang memberikan kesemapatan kepada Daerah, untuk membentuk dan menata UPTD BLK, berbasis Teknis.
“Pemendagri nomor 12 tahun 2017, tentang Daerah untuk membentuk dan menata UPTD dengan pendekatan secara teknis, dan kemarin kita sudah melakukan rapat klinis, dengan seluruh instansi, membahas pembentukan ini,” papar dia. (Sp/*).