Dompu, EN – Tata kelola pemerintahan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat terus berupaya menjalankan amanat konstitusi yakni pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas KKN.
Pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas KKN adalah bagian integral dari peleksanaan reformasi birokrasi, salah satunya diwujudkan melalui manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Dalam hal ini organisasi perangkat daerah atau OPD selaku eksekutor program pembangunan diikat dalam sebuah perjanjian kinerja yang ditandatangani. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut dipertanggungjawabkan.
Bupati maupun Wakil Bupati Dompu akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian yang telah ditandatangani tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Dalam sambutannya dihadapan Forkopinda pada acara penandatanganan perjanjian kinerja dengan organisasi perangkat (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu di Aula Pendopo, Senin (17/01/2022), Bupati Dompu Kader Jaelani berpesan agar pejabat pimpinan tinggi pratama beserta jajaran dapat meningkatkan produktivitas atau kinerja tahun 2022, dan dapat menjalankan program atau kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Katanya, perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan proses perencanaan kinerja dimana telah diamanatkan melalui PerMen PAN dan RB nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tatacara review atas laporan kinerja instansi pemerintah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Perjanjian kinerja lanjut Bupati merupakan suatu bentuk komitmen ASN untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara yang digunakan agar dapat bermanfaat sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat umum.
Komitmen ditunjukkan dengan dilakukan penandatanganan kinerja setiap awal tahun anggaran setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) diterima setiap OPD setiap tahunnya sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya diperkuat lagi dengan Per MenPAN dan RB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS, dimana kedudukan perjanjian kinerja sangatlah strategis, dimana perjanjian kinerja ini merupakan komponen utama dalam perhitungan sasaran kinerja pegawai (SKP) selain dari komponen perilaku kerja.