Dompu (EDITOR I News) – Pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM dan oleh memberi kebebasan bagi masyarakat untuk beraktifitas dan berkumpul. Namun, Kementrian Dalam Negeri menginstruksikan tetap meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melaporkan ketika ada kasus covid-19 dan memberikan vaksin dosis secara berlanjut.
Data pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat per 30 Desember 2022 menunjukan, korban meninggal akibat covid-19 sebanyak 37 orang dari 2.385 kasus positif sejak 2020 lalu.
Kepala Bidang P2PL Dikes Dompu, Maria Ulfa Hamidah, Rabu (04/01/23) mengungkapkan, kasus corona di Dompu sejak awal ditemukan dari klaster Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 2.385 kasus positif, namun yang berhasil disembuhkan melalui proses pengobatan dan isolasi sebanyak 2.348 orang.
“Korban meninggal dunia sejak awal kasus hingga pencabutan PPKM ada 37 orang,” ungkapnya.
Ulfa mengatakan, pemerintah tidak ingin covid-19 kembali muncul akibat kelalaian dalam menjaga kesehatan masyarakat, sehingga kegiatan vaksinasi tetap akan digencarkan kendati PPKM sudah dicabut pemerintah.
“Walaupun PPKM secara resmi dicabut, bukan berarti kita lalai dan menghentikan segala upaya pencegahan covid-19 di daerah,” terangnya.
Untuk itu lanjut Ulfa, vaksinasi dosis lanjutan akan terus dilakukan sesuai instruksi Mendagri karena kita Dompu mendapat kiriman vaksin.
Sebelum kebijakan PPKM dicabut, dia menambahkan, Dompu sudah lama status PPKM-nya turun ke level 1 disebabkan nihil kasus. “Kalau ada temuan baru, penanganannya sudah cukup baik dan upaya penelusuran oleh petugas surveiland akan tetap dilakukan,” ucapnya lagi.
Stok vaksin yang ada sekarang mencapai 3.964 dosis, dimana 500 dosis di pusat layanan kesehatan dan 3.464 dosis ada di instalasi farmasi pemerintah (IFP). Sedangkan realisasi vaksinasi di Dompu mencapai 158.163 orang atau 90,65 persen untuk dosis pertama, 153.193 orang atau 87,81 persen dosis kedua dan 122.212 orang atau 81,70 persen dosis ketiga, 1.179 orang atau 6,37 persen untuk dosis keempat. (/*).