EDITOR, Dompu – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menetapkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan sesuai standar protokol covid-19.
Kepada media, Rabu, 2 September 2020, ketua KPUD Arifuddin menjelaskan, selain prosesi pendaftaran harus mematuhi standar protokol covid-19, pihaknya juga membatasi jumlah perwakilan yang boleh mendampingi bapaslon saat pendaftaran.
“Yang boleh hadir di KPUD saaat daftar yaitu Bapaslon beserta istri, ketua dan sekretaris parpol atau gabungan parpol, satu timses dan penghubung atau LO. Seluruh rangkaian penerimaan pendaftaran semuanya mengacu kepada standar protokol covid,” ujar dia di kantor KPUD.
Menunjang pelaksanaan standar covid-19 itu, KPUD menyediakan 3 titik cek poin pemeriksaan.
Sementara terkait persiapan pendaftaran, Arif mengatakan pada prinsipnya KPUD sudah siap, bahkan pihaknya melakukan simulasi pendaftaran.
Dari persiapan pengamanan, dia menuturkan sudah melakukan koordinasi dengan Polres untuk kelancaran pendaftaran dari tanggal 4 sampai 6 September 2020. (my).