Dompu (EDITOR News) – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi dalam kasus dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021.
Mewakili Kejati NTB, Kasi Intel Kejari Dompu Indra Zulkarnain mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan, dimana perkara sudah naik ke penyidikan.
Sementara siapa tersangka perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar 10 miliar itu, Indra menjawab saat ini penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih minta audit ke lembaga pemeriksa.
“Penetapan tersangka belum karena masih minta audit dulu ke BPKP, BPK, atau APIP (aparat pengawas internal pemerintah),” kata dia belum lama ini melalui pesan singkat.