Dompu [EDITOR I News] – Rapat Paripurna DPRD mengagendakan penyampaian secara resmi Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Senin (20/11).
Wakil Dompu Syahrul Parsan, dalam sambutannya mengatakan berdasarkan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021- 2026, arah kebijakan tahun 2024 yakni percepatan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).
Hal ini diwujudkan melalui beberapa kebijakan yakni peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, peningkatan mutu pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur RAPBD tahun anggaran 2024. Pendapatan sebesar Rp.1.183.972.976.050,00, belanja sebesar Rp.1.222.337.875.823,00 dan defisit sebesar Rp.38.364.899.773,00.
Fokus Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menghadapi tahun anggaran 2024, Pertama Anggaran Pilkada 60% dari total dana pilkada sebesar Rp.22.625.357.000,00. Kedua Anggaran Pengamanan Pilkada. Ketiga Anggaran RTH Lapangan Karijawa. Keempat Anggaran Lanjutan Pembangunan SDN 2 Dompu. Kelima Anggaran Penggajian PPPK tahun Pengangkatan 2020-2023. Keenam Anggaran Pengadaan Mobil Dinas. Ketujuh Anggaran Lanjutan Pendidikan Vokasi. Delapan Rencana Kenaikan TPP. Sembilan Anggaran BPJS Kesehatan 4% dari Upah Perangkat Desa, dan sepuluh Anggaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Desa Jala kecamatan Hu’u.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024, menyatakan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD 2024 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2024, atau tanggal 30 November 2023.
Saya berharap dengan penuh kearifan dan dengan dasar komitmen bersama, agar dalam melaksanakan pembahasan guna penyempurnaan RAPBD tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan benar dan tepat waktu.
“Sebab bila terjadi keterlambatan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap penundaan penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada,” ujarnya. (/*).