Mataram (EDITOR I News) – Inspektorat Nusa Tenggara Barat sudah selesai menghitung kerugian dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu dan mendapatkan nilai kerugian negara.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, mengatakan nilai tersebut sedang dalam proses penyelesaian berkas untuk kebutuhan pelimpahan ke penyidik kejaksaan.
“Jadi, untuk KONI, sekarang sedang evaluasi akhir dari hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dan finalisasi berkas untuk selanjutnya dalam waktu dekat kami serahkan ke penyidik,” jelas Ibnu, Rabu (10/05) di Mataram, dikutip dari Antara.
Namun, dari hasil temuan ia menolak membeberkannya karena hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan yang menyidik kasus tersebut.
“Kami tidak ada wewenang untuk menyampaikan hasil dari PKN karena kami hanya membantu,” tandasnya.
Dalam kasus KONI Dompu, penyidik telah menetapkan PT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dan penyidik melakukan penahanan terhadap PT di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.