Dompu [EDITOR I News] – Penentuan nasib kelulusan peserta tes PPPK Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat belum ditetapkan pemerintah. Padahal jadwal batas pengumuman serentak ditentukan tanggal 15 Desember kemarin.
Sekretaris Daerah Dompu, Gatot Gunawan menjelaskan, bahwa penentuan kelulusan PPPK merupakan kewenangan panitia seleksi pusat dalam hal ini BKN dan Kemen PAN&RB. Kabupaten tinggal mengumumkan saja hasilnya.
Mengenai adanya keterlambatan pengumuman kelulusan, mengingat masih ada beberapa instansi yang belum final pengolahan nilai seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan, tenaga gutu, dan tenaga teknis, sehingga mempengaruhi dari jadwal awal. Hal itu sambung Sekda berdasarkan surat BKN nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 perihal penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahun anggaran 2023, dimana jadwal awalnya pengumuman kelulusan tanggal 6 sampai 15 Desember berubah menjadi tanggal 6 sampai dengan 22 Desember 2023.
Tetapi, hasil kelulusan formasi tenaga kesehatan dan teknis lainnya sudah ada di kepala BKD Dompu, tinggal diumumkan.
“Masih lapor dulu ke bupati sebelum diumumkan,” imbuh Gatot melalui pesan pribadi, Selasa (19/12).
Dia menambahkan, sedangkan formasi guru dibahas di Jakarta bersama Kemendikbud, dimana kepala dinas Dikpora dan BKD diundang dalam pembahasan itu, namun sampai hari ini belum diserahkan oleh panselnas ke daerah.
Kepala BKD Dompu Arif Munandar menambahkan, sesuai surat BKN tersebut memang baru 56 instansi yang mengumumkan dari 465 instansi karena memang PPPK Glguru masih belum rampung.
“Insya Allah tanggal 22 Desember 2023 akan segera diumumkan (PPPK guru, red). Tapi khusus untuk PPPK nakes dan teknis akan segera diumumkan,” ungkapnya.