SUARABBC.COM, Dompu – Pensiun dini Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Ichtiar tinggal menunggu keputusan Bupati. Ichtiar resmi mengajukan pensiun dini karena maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Dompu periode 2021-2026.
Pengajuan dilakukan Ichtiar sejak bulan Februari 2020 lalu, dimana surat permohonannya dinyatakan lengkap dan sudah dikirim ke BKN Pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan Bupati, ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pegawai BKD dan PSDM Dompu Asraruddin, SH., kepada wartawan di kantornya.
Dikatakan, bahwa seorang PNS yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon, wajib melampirkan surat permohonan pengunduran diri saat mendaftar di KPUD. Tetapi saat penetapan itu, mereka harus ada surat definitif, apakah dia pensiun atau diberhentikan.
Standar pensiun muda bagi seorang PNS minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Dan HI sapaan Ichtiar sudah memenuhi unsur untuk masuk kategori pensiun muda atas permintaan sendiri,”. Jadi, dia berhak mendapat hak pensiun,” kata Asraruddin.
Dari dua orang yang berstatus PNS menjadi bakal calon pada Pilkada tahun ini, baru satu orang yang mengajukan surat pensiun dini secara resmi yaitu Ichtiar, sementara satu orang lainya Aris Ansyari yang maju sebagai bakal calon Wabup belum mengajukan, namun sudah melakukan koordinasi.
“Dia (Aris, red) harus mengajukan surat pengunduran diri dulu dan itu wajib. Kalau dia tidak ajukan surat itu, dia akan diberhentikan secara tidak hormat,” terang dia, pada hari Senin, 15 Juni 2020. (my).