Editor, Dompu – Setelah dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Dompu, berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka oknum anggota DPRD Dompu, Nusa Tenggara Barat inisial APS saat ini sedang dilengkapi penyidik.
“Penyidik tengah melengkapi item-item sesuai apa yang menjadi petunjuk Jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel di Mapolres, Selasa, 19 Januari 2021 seperti dilansir topikbidom.com.
Dia menegaskan, sejauh ini proses hukum yang menyeret politisi PKB itu tidak mengalami kendala. “Kalau semuanya sudah kami penuhi, nanti berkasnya akan dikirim kembali ke Kejari,” jelasnya.
Kembali Kasat menyebut, pihaknya sudah menetapkan APS sebagai tersangka KDRT, bahkan yang bersangkutan harus menjalani wajib lapor sejak ditetapkan status hukumnya.