EDITOR, Dompu – Tim hukum pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) akan menempuh jalur hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yang menyatakan SUKA tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berkompetisi dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020. Mereka keberatan keputusan KPU Dompu yang tidak meloloskan SUKA.
“Perang dimulai, besok kita ajukan gugatan di Bawaslu Dompu,” ujar tim hukum SUKA Rusdiansyah Jebhy, Rabu, 23 September 2020.
Jebhy mengungkapkan, ada beberapa celah hukum yang akan digugat, dirinya sangat optimis akan memenangkan gugatan tersebut. “Insya Allah kami akan memenangkan gugatan ini,” katanya.
Dalam hal gugatan ini tambah Jebhy, sesuai dengan regulasi pasangan calon diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan gugatan, kemudian keputusan paling cepat tujuh hari dan paling lambat 12 hari.
“Saya berharap kepada para pendukung untuk tetap tenang. Tidak membuat hal-hal yang melanggar hukum. Terutama melanggar protokol Covid-19. Percayakan kepada tim hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” imbau dia. (my).