Dompu (EDITOR I News) – Pemerintah Kabupaten Dompu, tahun 2017, menerbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di kantor pemerintah dan sekolah. Namun, Perbup yang diterbitkan di era Bupati Dompu, Bambang M Yasin itu, tidak berjalan optimal.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Rifaid meminta sekolah, untuk kembali melakukan pelarangan, baik guru-guru maupun tamu yang berunjung, untuk tidak merokok di kawasan sekolah.
“Ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan ke sekolah, jika tetap tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” katanya, Senin (09/01/23).
Alasannya, Tobacco Suport Control Centre mencacat, dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau sebanyak 25,9 juta anak menjadi perokok. Ketegasan dan pengawasan orang tua serta lingkungan sekolah yang tidak sehat, menjadi alasan anak-anak ini, merokok.
Sekolah, menyambut baik razia rutin yang digelar pihak DInas Dikpora Kabupaten Dompu, yang memastikan KTR dijalankan dengan optimal.
Kepala Sekolah SMPN 1 Dompu, Abdul Basith justru mengusulkan ada pihak lain, seperti Satpol PP, untuk bisa membantu melakukan penawasan berjalannya KTR, terutama dilingkungan sekolah. Basith menegasakan, sejak Perbup KTR dijalankan, sekolahnya sudah menerapkan aturan bebas asap rokok di lingkungan sekolahnya.
“Di sekolah kami, sudah be as asap rokok. Namun terkadang kita terkendala dengan tamu ataupun orang tua yang menjemput anaknya, merokok di dalam area sekolah,” katanya.
Merokok, terutama di lingkungan pendidikan, tidak hanya berdampak kesehatan bagi perokok aktifnya saja. Perokok pasif, yakni siswa-siswi serta guru-guru perempuan, juga akan mendapatkan dampak negatifnya. Sebab, siswa dan guru-guru yang tidak merokok, akan menjadi perokok pasif, menurut kesehatan, jauh lebih berbahaya. Yang lebih parah, merokok dilingkungan pendidikan akan mengajari siswa untuk mencoba merokok. (/*).