Dompu (EDITOR News) – Pemerintah Daerah, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dompu, tengah menggarap dan menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2022.
Perda ini, sangat bermanfaat sebagai pijakan penata kelolaan dan pengembangan, baik tekhnologi yang diterapkan, maupun hal-hal terkait pemanfaatan dari sarana dan prasarana teknologi.
Kepala Dinas Kominfo melalui Kabid Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Kabupaten Dompu, Zainal Muttaqin mengatakan, Perda SPBE ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah dan DPRD Dompu.
“Perda sudah melalui tahapan-tahapan proses sesuai prosedur pembuatan Perda itu (SPBE),” ungkapnya, Senin (4/7/2022).
Ia menyebut, manfaat adanya Perda SPBE sangat besar untuk layanan birokrasi (Government to Government dan Government to Publik). Didalamnya, terdapat berbagai aturan dan standarisasi dalam penerapannya, sehingga E-government di Kabupaten Dompu, memiliki pijakan arah dan tujuan target ril dalam pengembangannya. “Itulah manfaat mengenai hal tersebut,” jelasnya.
Selain, sinergis dengan Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), termasuk peraturan Badan Saiber Nasional (BSSN), ada komponen pengembangan teknologi Kota/Kabupaten yang juga harus bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Ini terget yang akan kami tata kelola-kan dan managekan,” terangnya.
Lanjut Zainal termasuk didalamnya akan berbicara audit infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) beserta aplikasi TIK. “Itulah penjelasan mengenai Perda SPBE,”.
Tambah dia, saat ini tidak ada kendala karena pijakan baru dimulai. Terlepas dari hal itu, harapannya pasca hadirnya Perda nanti (SPBE) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan semangat kebersamaan dan bahu membahu, bersama menerapkannya guna mengejar ketertinggalan. Karena, sejujurnya Pepres yang mengatur SPBE itu, lahir sejak tahun 2018.
“Artinya, agar tidak makin jauh tertinggal terlebih lagi dalam menyambut evaluasi penerapan SPBE yang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) dilakukan setiap tahun,” tandasnya. (*).