Dompu [EDITOR I News] – Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, merilis hingga Juli 2023, permohonan dispensasi nikah mencapai 100 pemohon. Angka ini, diperkirakan jauh melebihi data yang di publish Pengadilan Agama. Sebab, selain permohonan dispensasi, Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, juga merilis jumlah permintaan Isbat Nikah. Angkanya, untuk permohonan tahun 2023 ini, mencapai 300 pemohon.
Dispensasi diajukan, akibat pernikahan anak yang diajukan oleh orang tua anak, untuk menutupi aib. Sebab, pernikahan dini ini dilakukan, karena calon pengantin perempuan, hamil di luar nikah. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Anak DP3A Kabupaten Dompu, Yayat Nurhidayat, hingga pertengahan Agustus 2023, sebanyak 143 anak yang mengajukan permohonan surat keterangan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah.
“Kami pada dasarnya tidak menyetujui, dalam keterangan yang kami berikan, tetap menyebutkan terjadinya perkawinan dini ini, karena Undang-undang Perlindungan Anak, tidak berjalan,” katanya, Senin, (21/10).
Namun, kata Yayat, meski disebabkan poin penting tidak jalannya UU Perlindungan Anak, dispensasi di Pengadillan Agama Kabupaten Dompu, tetap dimlaksanakan. DP3A, akan menolak memnerikan surat keterangan, jika permohonan dispensasi nikah itu, pada pasangan yang tidak mengalami “kecelakaan”.
“143 pemohon itu, semua karena hamil diluar nikah,” katanya.
Yayat menduga, data 143 yang memempatkan Dompu, pada peringkat ke-2, dengan pemohonan dispensasi nikah se NTB. Persoalan ini, di ibaratkan seperti fenomena gunung es, hanya permukaannya yang nampak, namun sebetulnya masih banyak yang tidak diporkan dan dilakukan nikah dibawah tangan atau nikah siri. (/*).