Dompu [EDITOR I News] – Upaya Pemkab Dompu untuk menurunkan angka kemiskinan akan menghadapi kendala yang serius. Karena tingginya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Dompu merupakan pasangan di bawah umur.
Mencengangkan, data Dinas P3A Kabupaten Dompu, menunjukan rata-rata permohonan dispensasi nikah ini dilakukan pasangan umur dibawah 16 tahun, bahkan ditemukan usia 14 tahun.
Kepala Dinas Pegendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Dompu, Iris Juwita Kastianti mengatakan, pasangan pernikahan dini ini, merupakan penyumbang kemiskinan karena secara ekonomi, pasangan ini belum siap.
“Tidak semua sih, namun rata-rata yang kami temukan, mereka dari keluarga miskin. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhannya, mereka belum bisa bekerja dengan mapan,” katanya, Senin (28/8).
Selain penyumbang kemiskinan, pernikahan dini ini yang rata-rata akibat mared Bay Acident (MBA) atau hamil diluar nikah, juga berpotensi penyumbang stuting. Pemerintah, baik daerah hingga ke pusat, saat ini berupaya menekan lajunya angka stunting. Namun demikian, jika tidak didukung kesadaran orang tua, terutama mengontrol pergaulan anaknya, sangat mustahil stunting bisa ditekan.
Dikatakan, perempuan yang hamil diluar nikah, dipastikan akan menyembunyikan kehamilannya. Sehingga, secara asupan gizi dan kesehatan janin, dipastikan tidak akan diberikan maksimal. Rata-rata, perempuang yang hamil diluar nikah ini, baru diketahui orang tuanya, saat usia kehamilan diatas 4 bulan.
“Banyak kami temukan, mereka ini dari keluarga yang secara SDM rendah, sehingga lingkungan sekitar maupun petugas kesehatan, tidak bisa mengotrol dan mengawasi kehamilan calon ibu itu,” katanya. (/*).