BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM.
ASSALAAMU’ALAIKUM – WARAHMATULLAHI – WABAROKAATUH
PUJI SERTA SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT SENANTIASA KITA PANJATKAN, KARENA BERKAT LIMPAHAN RAHMAT KARUNIA DAN TAUFIKNYALAH, SEHINGGA KITA DAPAT HADIR DI TEMPAT YANG TERHORMAT INI DALAM KEADAAN SEHAT WALAFIAT GUNA MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD, DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PERUBAHAN KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2019.
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MERUPAKAN LANDASAN FILOSOFIS UNTUK MERUMUSKAN KEBIJAKAN DAN SASARAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN DALAM SATU TAHUN ANGGARAN. KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SELANJUTNYA MENJADI ACUAN ATAU PEDOMAN BAGI SELURUH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM MENYUSUN RENCANA KEGIATAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
APBD SEBAGAI SALAH SATU DOKUMEN RENCANA KERJA TAHUNAN PEMERINTAH DAERAH JUGA BERFUNGSI SEBAGAI INSTRUMEN UTAMA DALAM MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEHINGGA PERLU DILAKUKAN UPAYA PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS DEMI TERWUJUDNYA TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK.
***
SEHUBUNGAN DENGAN EVALUASI TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN SELAMA SEMESTER PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2019, DIMANA DIJUMPAI BEBERAPA ASPEK YANG PERLU DILAKUKAN PROSES PENYESUAIAN DAN PENYEMPURNAAN TERUTAMA TERKAIT PELAKSANAAN APBD TA. 2019. BERDASARKAN HAL TERSEBUT MAKA PEMERINTAH PERLU MELAKUKAN REVISI / PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019.
BEBERAPA HAL YANG MELATARBELAKANGI DILAKUKANNYA PERUBAHAN APBD TA. 2019 ANTARA LAIN ADALAH :
- PADA SISI PENDAPATAN, SETELAH MEMPEROLEH KETENTUAN DEFINITIF TERHADAP BERBAGAI SUMBER PENDAPATAN DAERAH, TERJADI PERUBAHAN PADA PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA PERIMBANGAN , MAUPUN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH.
- PADA SISI BELANJA, SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN PEROLEHAN PENDAPATAN DAERAH DAN HASIL EVALUASI PENGGUNAAN ANGGARAN PADA SEMESTER PERTAMA 2019, TERJADI BERBAGAI REVISI DAN PENYESUAIAN BAIK PADA BELANJA LANGSUNG MAUPUN BELANJA TIDAK LANGSUNG
- PADA SISI PEMBIAYAAN, SETELAH DIALAKUKAN AUDIT TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DAERAH TERDAPAT PERUBAHAN PADA PENERIMAAN SILPA DARI YANG DITETAPKAN DALAM APBD MURNI TAHUN ANGGARAN 2019.
HAL TERSEBUT SEJALAN DENGAN AMANAT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG DIPERTEGAS LAGI OLEH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 YANG DIPERBAHARUI DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 58 TAHUN 2008 YANG MENJELASKAN BAHWA TERDAPAT LIMA HAL YANG MELATAR BELAKANGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN APBD YANG SEDANG BERJALAN YAITU :
- PERKEMBANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASUMSI KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN
- KEADAAN YANG MENYEBABKAN HARUS DILAKUKANNYA PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN, DAN ANTAR JENIS BELANJA
- KEADAAN YANG MENYEBABKAN SALDO TAHUN ANGGARAN LEBIH TAHUN SEBELUMNYA HARUS DIGUNAKAN DALAM TAHUN BERJALAN
- KEADAAN DARURAT
- KEADAAN LUAR BIASA
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PASAL 154 TERSEBUT DI ATAS, DAN BERDASARKAN HASIL EVALUASI PADA SEMESTER PERTAMA PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019, MAKA PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI ALASAN YANG KUAT UNTUK PERLU MENGAJUKAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019.
***
BERDASARKAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM /KEGIATAN SELAMA SEMESTER PERTAMA TAHUN 2019, DIJUMPAI BEBERAPA ITEM PROGRAM / KEGIATAN PADA SKPD YANG PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN. DENGAN DEMIKIAN DIRASAKAN PERLU UNTUK DILAKUKAN UPAYA OPTIMALISASI PEMANFAATAN ANGGARAN, SEHINGGA TARGET-TARGET PEMBANGUNAN YANG TELAH DITETAPKAN DAPAT TERCAPAI.