***
Adapun daftar prioritas Rancangan n Peraturan Daerah dilingkup DPRD Kabupaten Dompu disepakati oleh BapemPerda DPRD terdiri atas 2 Rancangan Peratutan Inisiatif DPRD masing-masing :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Sementara itu, daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah di lingkup Pemerintah Daerah disepakati terdiri dari 8 Rancangan Peraturan Daerah masing-masing :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu
Dengan demikian, program Legislasi Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 10 daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi 2 Rancangan Peraturan Daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 8 Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Bupati (Pemerintah) telah dilaksanakan pembahasannya.
***
Mengakhiri laporan kami hari ini, izinkan kami dari BapemPerda menitip harapan dalam rangka implementasi hasil daripada program legislasi daerah Tahun 2019 yang sebentar lagi kita sepakati bersama, yaitu perlu komitmen dan konsistensi kita bersama khususnya perangkat daerah sebagai leading sektor Raperda yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah kita hasilkan bersama agar kiranya Peraturan Daerah dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita untuk pembangunan Daerah Kabupaten Dompu.
Demikian laporan BapemPerda yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kita hasilkan akan menjadi komitmen bagi kita untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas, yang bukan saja dari sisi substansi materi tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Allah senantiasa melindungi dan membimbing kita dalam menyelenggarakan pemerintahan ini. Selebihnya semoga menjadi manfaat dan yang kurang mohon dimaafkan. Terima kasih. (/*).
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
BADAN PEMBENTUK PERATURAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DOMPU
1. Kurnia Ramadan, SE (Ketua)
2. Ismul Rahmadin, S.Pd.I (Anggota)
3. Dina Imayanti, S.Tp (Anggota)
4. Nadiran, SE. AKt (Anggota)
5. Nasaruddin, S.Sos (Anggota)