BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
ASSALAAMU’ALAIKUM – WARAHMATULLAHI – WABAROKAATUH
MARILAH KITA PANJATKAN PUJI DAN SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT ATAS LIMPAHAN RAHMAT, TAUFIQ SERTA HIDAYAHNYA SEHINGGA PADA KESEMPATAN INI, DITENGAH KITA BARU SAJA SELESAI MELEWATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN MERAYAKAN HARI RAYA IDUL FITRI 1440 HIJRIAH, KITA MASIH DIBERIKAN KESEHATAN DAN KEKUATAN UNTUK BERSAMA-SAMA MENGHADIRI SIDANG PARIPURNA DEWAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018 DIHADAPAN SIDANG DEWAN YANG MULIA INI.
***
PENYAMPAIAN RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2018 INI ADALAH MERUPAKAN SALAH SATU KEWAJIBAN PIHAK EKSEKUTIF YANG SECARA KONSTITUSIONAL HARUS DIPENUHI UNTUK DISAMPAIKAN DAN DIBAHAS BERSAMA SAMA DENGAN PIHAK DEWAN YANG TERHORMAT, TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN DOMPU DALAM TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA.
SELAIN ITU, RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB MORIL SECARA KONSTITUSI DAN SECARA EKSEKUTIF SELAKU PEMEGANG MANDAT PELAKSANA ANGGARAN DAERAH UNTUK MENYAMPAIKAN BERBAGAI PELAKSANAAN PROGRAM / KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2018, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 101 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2005 DAN PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006, TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. DALAM PERATURAN PEMERINTAH DIMAKSUD DITEGASKAN BAHWA KEPALA DAERAH MENYAMPAIKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KEPADA DPRD BERUPA LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) PALING LAMBAT 6 (ENAM) BULAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR. ADAPUN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD TAHUN ANGGARAN 2018 OLEH BPK RI PROVINSI NTB TELAH MEMBERIKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) UNTUK YANG KELIMA KALINYA.
***
MENYADARI BAHWA RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018 ADALAH MERUPAKAN PENJELASAN ATAS SEMUA KEGIATAN, GOVERNMENT SERVICING, PELAYANAN PEMERINTAH DI DAERAH INI, MELALUI PROGRES PENCAPIAN PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM SATU/PERIODE ANGGARAN, DENGAN DEMIKIAN MAKA RANCANGAN PERDA PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2018 TERSEBUT MERUPAKAN GAMBARAN HASIL MAKSIMAL KEGIATAN PEMERINTAH SERTA JANGKAUAN PELAKSANAAN PROGRAM YANG TELAH DILAKSANAKAN SELAMA TAHUN ANGGARAN TERSEBUT. INI BERARTI PEMERINTAH DAERAH TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA, SEKALIGUS MERUPAKAN TAHAP FINAL PROGRESS, PENCAPAIAN AKHIR SECARA TUNTAS ATAS PELAKSANAAN APBD TA 2018.