d. BELANJA TRANSFER DIANGARKAN SENILAI RP.124.731.695.278,00 (SERATUS DUA PULUH EMPAT MILIAR TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH) DAN TEREALISASI SENILAI RP.125.056.771.306,00 (SERATUS DUA PULUH LIMA MILIAR LIMA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU TIGA RATUS SATU RUPIAH) ATAU DENGAN PORSENTASE SEBESAR 100,26 PORSEN.
DALAM PELAKSANAAN APBD TA. 2018 PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU MENGALAMI DEFISIT SENILAI RP. 22.296.630.128,40. (DUA PULUH DUA MILIAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU SERATUS DUA PULUH DELAPAN KOMA EMPAT PULUH RUPIAH).
3. PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN TERDIRI DARI PENERIMAAN PEMBIAYAAN DIKURANGI PENGELUARAN PEMBIAYAAN.
a. PENERIMAAN PEMBIAYAAN DI ANGGARKAN SENILAI RP. 65.092.257.678,00 (ENAM PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN PULUH DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH) DAN TEREALISASI RP. 70.251.112.186,30 (TUJUH PULUH MILIAR DUA RATUS LIMA PULUH SATU JUTA SERATUS DUA BELAS RIBU SERATUS DELAPAN PULUH ENAM KOMA TIGA PULUH RUPIAH) ATAU DENGAN PORSENTASE SEBESAR 107,93 PORSEN.
b. PENGELUARAN PEMBIAYAAN UNTUK TAHUN 2018 DIANGGARKAN SENILAI RP. 2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH) DAN TEREALISASI SENILAI RP. 2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH) ATAU DENGAN PORSENTASE SEBESAR 100 PORSEN.
c. PEMBIAYAAN NETTO TEREALISASI SENILAI RP.68.251.112.186,30 (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DUA RATUS LIMA PULUH SATU JUTA SERATUS DUA BELAS RIBU SERATUS DELAPAN PULUH ENAM KOMA TIGA PULUH RUPIAH) DAN MENGHASILKAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN (SILPA) SENILAI RP. 45.954.482.057,90 (EMPAT PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA PULUH TUJUH KOMA SEMBILAN PULUH RUPIAH). ADAPUN RINCIANNYA SUDAH TERLAMPIR LENGKAP DALAM BUKU LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018.
PRINSIP – PRINSIP ANGGARAN YANG MELANDASI PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018 DALAM PELAKSANAAN APBD TETAP MENJADI ACUAN DAN LANDASAN KEBIJAKSANAAN PEMBIAYAAN PEMERINTAH YANG DILAKSANAKAN DENGAN PENUH DISIPLIN DAN DIPATUHI SECARA TEGUH.
DALAM KONDISI DEMIKIAN, PEMERINTAH MENENTUKAN SKALA PRIORITAS PEMBIAYAAN DARI PROGRAM PEMBIAYAAN APBD DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR URGENSI DAN KEBUTUHAN YANG SANGAT MENDESAK TERUTAMA MEMPRIORITASKAN PEMBIAYAAN YANG BERKAITAN DENGAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK, MEMPERLANCAR PUBLIC SERVICING, PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAN UNTUK MENJAMIN KELANCARAN RODA PEMERINTAHAN YANG MENGANUT AZAS GOOD GOVERNANCE DALAM SETIAP PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN.