UNTUK DIMAKLUMI BAHWA, PENERIMAAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN OLEH BPK RI PERWAKILAN MATARAM TERHADAP LKPD KAB. DOMPU TAHUN ANGGARAN 2018 DITERIMA OLEH WAKIL BUPATI DOMPU PADA TANGGAL 27 MEI 2019. DARI LKPD TERSEBUT TERDAPAT CATATAN-CATATAN SEBAGAI BERIKUT :
- OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN:
BPK TELAH MENERBITKAN HASIL LAPORAN PEMERIKSAAN ATAS LKPD KAB. DOMPU TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) UNTUK KELIMA KALINYA SECARA BERTURUT-TURUT.
2. SISTEM PENGENDALIAN INTEREN:
BPK MENEMUKAN ADANYA KELEMAHAN SISTEM PENGENDALIAN INTEREN DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN YAITU :
- PERUBAHAN DAN PELAMPAUAN ANGGARAN APBD KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2018 DARI ANGGARAN MURNI YANG TIDAK DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN;
- KESALAHAN PENGANGGARAN BELANJA DAERAH;
- REALISASI BELANJA DAERAH PADA 4 (EMPAT) OPD TIDAK DIDUKUNG BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN MEMADAI;
- PENGELOLAAN KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN BELUM MEMADAI;
- PENGELOLAAN KAS BELUM SEPENUHNYA TERTIB;
- PENGELOLAAN DANA BOS BELUM MEMADAI;
- PENGELOLAAN PERSEDIAAN PADA 5 (LIMA) PUSKESMAS BELUM TERTIB;
- KEGIATAN PENINGKATAN MANAJEMEN ASET/BARANG DAERAH DAN PENILAIAN ASET TIDAK SESUAI KETENTUAN; DAN
- PELAKSANAAN KEGIATAN OPNAME FISIK ATAS BARANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU TIDAK SESUAI KETENTUAN.
3. KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
BPK MENEMUKAN ADANYA KETIDAK PATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YAITU ;
- PENGELOLAAN PENDAPATAN RETRIBUSI DAERAH BELUM TERTIB;
- REALISASI BELANJA DAK NON FISIK BELANJA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PAUD TIDAK SEUAI PERMENDIKBUD NOMOR 2 (DUA) TAHUN 2018;
- REALISASI BELANJA BANTUAN SOSIAL TIDAK SESUAI PERATURAN BUPATI;
- REALISASI BELANJA HONORARIUM PNS PADA BPBD, TIDAK TEPAT PERUNTUKANNYA;
- BELANJA SURAT KABAR DAN MAJALAH PADA SEKRETARIAT DPRD TIDAK SESUAI KETENTUAN DAN TERDAPAT KELEBIHAN PEMBAYARAN;
- PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PERJALANAN DINAS PADA SEKERTARIAT DPRD TIDAK SESUAI KETENTUAN;
- BELANJA BARANG DAN JASA PADA SEKERTARIAT DPRD DAN BAKESBANGPOL TIDAK SESUAI KETENTUAN; DAN
- KEKURANGAN VOLUME ATAS PAKET PEKERJAAN PADA DINAS PUPR.
***
DEMIKIAN SECARA GARIS BESAR PENJELASAN EKSEKUTIF DIDALAM MENGANTAR PENYAMPAIAN RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI WUJUD TANGGUNG JAWAB EKSEKUTIF SELAKU PELAKSANA APBD DI DAERAH.
SELANJUTNYA RANGKAIAN UNGKAPAN DISAMPAIKAN; “TAK ADA GADING YANG TAK RETAK, TAK ADA RANTING YANG TAK RAPUH”, KARENANNYA EKSEKUTIF MENYADARI SEPENUHNYA SEBAGAI PENGEMBAN TUGAS, APA YANG DICAPAI DENGAN SEGALA KELEBIHAN SERTA KEKURANGANNYA, EKSEKUTIF TELAH BERUPAYA SEMAKSIMAL MUNGKIN WALAUPUN DISADARI OLEH KITA SEMUA ATAS KETERBATASAN SARANA MAUPUN TENAGA DIDALAM PELAKSANAANNYA.
KAMI BERHARAP DENGAN UPAYA YANG BAIK INI BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA DAN DENGAN KETERANGAN PENJELASAN INI PIHAK DEWAN DAPAT MENILAI SEGALA KESUNGGUHAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN JAJARANNYA DIDALAM MELAKSANAKAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018.
PADA KESEMPATAN INI, EKSEKUTIF BERTEKAD UNTUK MENINGKATKAN KEBERSAMAAN YANG SUDAH DICAPAI DAN MENGUPAYAKAN PEMECAHAN TERHADAP HAL-HAL YANG MASIH MENJADI KENDALA SECARA BERSAMA-SAMA. APA YANG BERHASIL DICAPAI OLEH EKSEKUTIF SEKARANG INI TIDAK TERLEPAS DARI ADANYA KERJASAMA DAN PARTISIPASI POSITIF DARI ANGGOTA DEWAN YANG TERHORMAT, YANG TELAH MEMBERIKAN SARAN, PENDAPAT/MASUKAN, CRITICAL CONSTRUCTIVE DAN DORONGANKEPADA EKSEKUTIF.
BERIKUTNYA, SECARA KHUSUS KITA BERTEKAD UNTUK MEMPERTAHANKAN PRODUK OPINI WAJAR TANPA PENGECULIAN (WTP/ UNQUALIFIED OPINION) DI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KITA DITAHUN 2019 DAN DITAHUN-TAHUN MENDATANG.
AKHIRNYA KITA BERDO’A KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SEMOGA KITA SEMUA SENANTIASA DIBERIKAN KEKUATAN LAHIR DAN BATHIN SERTA PETUNJUK-NYA, SEHINGGA TUGAS YANG MULIA INI DAPAT BERJALAN LANCAR DAN SUKSES. AMIN YAA RABBAL ALAMIN.