Dompu, EN – Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat tidak ingin kecolongan ditengah wabah covid-19 yang saat ini masih mengkhawatirkan.
Jika dibeberapa tempat masih ada saja ruang publik abai terhadap protokol kesehatan, rupanya di PN Dompu hingga saat ini masih konsisten menerapkan prokes standar covid-19 sebagaimana ditetapkan pemerintah seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Demi Hadiantoro Rabu (09/6/2021) kemukakan, selama masa pandemi mayoritas sidang digelar secara daring yang dimana terdakwanya ditahan. Namun ada juga sidang dilakukan langsung karena terdakwa tidak ditahan.
Protokol kesehatan yang dijalankan selama persidangan tidak ubah penerapannya seperti pada pelayanan lainnya yaitu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Bahkan ketika sidang majelis juga pakai prokes. “Sama saja, tidak hanya diterapkan dalam sidang saja tentu dalam semua hal,” jelasnya.
Terkait kehadiran saksi dalam persidangan, Demi menegaskan pihaknya ketat menerapkan aturan prokes covid-19. Soal di swab atau tidaknya, dia menjawab tidak perlu di swab, yang penting pakai masker dan jaga jarak cukup.
“Saya kira kalau protokol kesehatan itu sudah selesai yah, udah selesai saja. Ketentuannya tidak perlu swab yang lainya, ya udah,” pungkas dia.