EDITOR, Dompu – Diduga miliki narkoba jenis shabu-shabu 32 gram, seorang wanita di Dompu YN (39 tahun) diciduk tim Ops Narkoba Polda NTB di kediamannya jalan Pelabuhan Kempo, Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, pada Jum’at 2 Oktober 2020.
Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, dia tidak berkutik setelah didapatkan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga Soro Barat dicurigai menyalahgunakan shabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama bergerak menuju rumah terduga. Sesampainya di rumah terduga, tim menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN GAS), selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat.
Tim mulai menggeledah di lantai dua rumah terduga, disitu Polisi menemukan sebuah kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal. Merasa curiga, tim membongkar kardus tersebut. Dibawah tumpukan pakaian kotor dan bantal ditemukan sebuah kresek warna hitam, setelah dibuka sejumlah barang bukti ditemukan didalamnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kecil shabu dengan berat bruto 15,7 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus shabu dengan berat bruto 16,3 Gram.
“Total barang bukti shabu seberat 32 gram. Selain itu ditemukan pula 16 (enam belas) klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik,” jelas Hujaifah.
Selain itu, dari penguasaan terduga, tim juga menyita barang bukti lain yang dicurigai erat kaitannya dengan perkara pidananya yaitu uang tunai senilai Rp. 46.209.000 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Samsung type A50 serta, 1 (satu) buah Buku rekening BRI Simpedes.
Atas perbuatannya terduga akan menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Perempuan kelahiran Kempo 24 Oktober 1981 itu diciduk sekitar pukul 14.00 Wita, dan digiring ke Mapolres Dompu berikut barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (my).