SUARABBC.COM, Dompu – Diduga memakai narkoba jenis Sabu-sabu, AG, 35 thn, laki-laki, wiraswasta, dibekuk tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Lelaki asal Bima itu ditangkap di kamar kos nya Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Ahad, 14 Juni 2020, pukul 15.30 Wita.
Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, penangkapan terhadap AG dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat jam 3 siang waktu setempat, bahwa ada pesta narkoba di salah satu kamar kos di alamat tersebut.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin. Kasat pun memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan, seraya berpesan untuk menghindari tindakan arogansi dan mengutamakan keselamatan diri dalam melakukan penangkapan.
Menindaklanjuti perintah, anggota langsung ke lokasi. Sesampai di TKP, tidak butuh waktu lama langsung mengarah ke kamar kos yang dilaporkan. Setelah dibuka pintu kamar yang kebetulan tidak terkunci, memudahkan anggota melakukan penyergapan terhadap terduga yang pada saat itu sedang asik memakai sabu-sabu.
Agar penangkapan tidak dianggap illegal dan menghindari kesan menjebak terduga, selanjutnya tim memanggil salah satu warga untuk menyaksikan penggeledahan di dalam kamar kos. Salah satu anggota Opsnal menunjukan pada saksi untuk membaca Springas (Surat Perintah Tugas), kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga di dalam kamar kos sewaannya.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan didapat 1 poket klip plastik bening yang diduga berisikan sabu sabu dengan berat bruto 0.95 gram dan 1 poket klip plastik bening yang diduga berisikan sabu sabu dengan berat bruto 0.89 gram. Total berat bruto yang diamankan 1,84 gram.
Kemudian 1 buah bong (alat hisap), 1 buah korek api yang sudah di modif, dan 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam.
Terduga berikut barang bukti diamankan ke Polres guna proses lebih lanjut. (my).