SUARABBC.COM, Dompu – AM (32), ML (20) dan HM (20), tiga orang warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap dirumah AM, seorang perempuan, pada hari Jum’at, 19 Juni 2020.
Perbuatan mereka terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak bertransaksi di rumah AM sekitar pukul 11.00 Wita.
Ditangan mereka petugas mengamankan barang bukti 9 poket sabu. 7 poket klip plastik ukuran kecil berisi sabu dari tangan AM dan 2 klip plastik ukuran kecil berisi sabu dari tangan ML dan HM.
Selain sabu, diamankan barang bukti lainya yaitu uang tunai sebesar Rp. 400.000, 2 pipet yang sudah dipotong, dan 2 plastik klip kosong.
Tiga terduga pelaku berhasil ditangkap berkat informasi yang diperoleh Timsus Opsnal Narkoba, terkait adanya transaksi narkoba di rumah AM. Timsus yang dipimpin AIPDA Yusuf kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
Setelah koordinasi dengan Kasat Narkoba dan mendapat perintah penangkapan, tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan, bersama anggota Polsek Manggelewa, Bhabinkamtibmas serta dan Babinsa.
Usai ditangkap, terduga pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (my).