Oleh : Muhammad Irfan Fahmi, ST*
Ibadah kurban adalah hari raya ummat islam yang ditandai dengan pelaksanaan sembelih hewan kurban, menurut pendapat ahli agama kambing dan sejenisnya memiliki keutamaan yang lebih dibanding hewan lain hal tersebut sejalan dengan latar belakang peristiwa kurban yaitu menggantikan Nabi Ismail kecil dengan seekor kibas. Mengacu pada surah al kautsar ayat 2 dan ketetapan sebagian ulama bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad yakni dilandasi oleh hadist ahmad dan ibnu majjah.
Mengacu pada dasar hukum tersebut keluarga yang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban adalah keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup jika disesuaikan dengan kelompok keluarga berdasarkan tahap kesejahteraan maka setara dengan tahapan keluarga sejahtera III (KS III) yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasar, sosial psikologis dan pengembangan keluarganya (develomental needs).
Berdasarkan dokumen Dompu Dalam Angka Tahun 2017 jumlah kepala keluarga KS III sebanyak 10.159 kk setara 15,44% dari keseluruhan kepala keluarga di Kabupaten Dompu tahun 2016. Kepala keluarga KS III yang melaksanakan ibadah kurban dengan kambing disumsikan sebanyak 30% dari KKKS III atau setara dengan 3.048 ekor kambing sedangkan 70% sisanya cenderung memilih sapi sebab ketentuannya sapi bisa diperuntukkan bagi 7 kepala keluarga.
Proyeksi potensi kambing kurban Kabupaten Dompu menggunakan data jumlah kepala keluarga hasil pentahapan keluarga tahun 2012-2016 untuk mendapatkan rasio pertumbuhan rata-rata Keluarga Sejahtera III sebesar 1,901% sedangkan jumlah KS III tahun 2016 dijadikan data awal (P0). Proyeksi kambing kurban setiap tahun dapat dihitung menggunakan 3 metode yaitu : metode aritmatika, metode geometrik dan metode eksponensial.
Pada tulisan ini penulis menggunakan metode geometrik Pn=Po*(1+r)^t dimana Pn adalah proyeksi jumlah kelahiran hidup pada tahun n, Po sebesar 3.048 digunakan sebagai data awal yaitu asumsi 30% dari jumlah kepala keluarga KS III tahun 2016, r adalah rasio pertumbuhan rata-rata Keluarga Sejahtera III sebesar 1,901%, t adalah data tahun yang akan dihitung. Potensi kambing kurban tahun 2024-2030 berdasarkan hasil analisis Husna Farm Karijawa : tahun 2024 sebanyak 3.236 ekor, tahun 2025 sebanyak 3.260 ekor, tahun 2026 sebanyak 3.284 ekor, tahun 2027 sebanyak 3.309 ekor, tahun 2028 sebanyak 3.334 ekor, tahun 2029 sebanyak 3.359 ekor, tahun 2030 sebanyak 3.384 ekor.
Jumlah kambing kurban dapat dioptimalkan pencapaiannya sebagaimana hasil analisis potensi melalui berbagai upaya yaitu : meningkatkan kualitas dan kuantitas hewan kurban dengan sistim penggemukan dan pemilihan bibit kambing berkualitas, revitalisasi pasar hewan dan penerapan standart harga hewan berdasarkan bobot. menerapkan metode pengawasan dan pemeriksaan mutu dan kecukupan syarat kambing sesuai hukum syar’i, mengoptimalkan lembaga keagamaan misalnya MUI/KEMENAG/BKM dan Remaja Masjid/forum pengajian dan lain-lain untuk menggiatkan dakwah terkait hukum ibadah kurban.
*Profil Penulis
Profesi : Penyuluh Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup, Kab. Dompu
Usaha Sampingan : Pengelola Husna Farm Karijawa.
No Hp/Wa : 081326295478