SUARABBC, Dompu – Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang menyidangkan praperadilan pidana kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS kategori dua Kabupaten Dompu tahun 2014, mengabulkan permohonan yang dimohonkan Muslim dan Nasarudin melalui kuasa hukum Muktamar, S.H.
Praperadilan yang domohonkan mereka merupakan praperadilan jilid dua untuk kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu.
Sidang dipimpin hakim tunggal H. M. Nur Salam, S.H., didalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak permohonan pemohon sebagian.
Salah satu permohonan pemohon yang dikabulkan oleh majelis yaitu, “Menyatakan hukum bahwa H. Bambang M. Yasin, sah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan CPNS K-II (tanggal 21 September 2015) tahun anggaran 2015, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dikuatkan dengan adanya alat bukti baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen yang disita penyidik, dan diperkuat perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) BPKP perwakilan NTB, perkiraan nominalnya mencapai Rp. 3,2 miliar dari pembayaran gaji 134 CPNS yang tidak memenuhi kriteria berdasar hasil temuan tim verifikasi Dompu sesuai surat Bupati (tersangka) tanggal 12 Mei 2014 dan hasil temuan BKN pusat tanggal 29 Agustus 2016 dan dugaan kekeliruan H. Bambang M. Yasin membuat surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM).
Dalam permohonan pemohon, ada dua point inti yang dimohonkan yaitu, pertama, “Menyatakan hukum bahwa H. Bambang M. Yasin sah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan CPNS K-II (tanggal 21 September 2015) tahun anggaran 2015, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dikuatkan dengan adanya alat bukti baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen yang disita penyidik, dan diperkuat perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) BPKP perwakilan NTB, perkiraan nominalnya mencapai Rp. 3,2 miliar dari pembayaran gaji 134 CPNS yang tidak memenuhi kriteria berdasar hasil temuan tim verifikasi Dompu sesuai surat Bupati (tersangka) tanggal 12 Mei 2014 dan hasil temuan BKN pusat tanggal 29 Agustus 2016 dan dugaan kekeliruan H. Bambang M. Yasin membuat surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM).
Kedua, “Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi perekrutan CPNS kategori dua Kabupaten Dompu tahun 2014.
Pantauan langsung media ini, Majelis hakim dalam putusannya hanya mengabulkan permohonan pertama, sedangkan permohonan kedua ditolak.
Sidang digelar pada hari Selasa, 17 September 2019 diruang sidang Cakra.